Danramil Banjar, Dukung dan Apresiasi Sipandu Beradat

    Danramil Banjar, Dukung dan Apresiasi Sipandu Beradat
    Danramil Kapten Inf Gede Oka, dukung dan apresiasi sipandu beradat

    BULELENG - Danramil 06/Banjar kodim 1609/Banjar kapten Inf Gede Oka Menghadiri Rapat koordinasi Forum sistem pengamanan lingkungan terpadu berbasis Desa adat di Ruang Rapat Kantor Camat Banjar, Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng, Selasa (7/9/2022) 

    Hadir dalam rapat koordinasi  Sipandu tersebut,  Camat Banjar I Made Mardika, SE,  Kapolsek Banjar Kompol  Gusti Nyoman Sudarsana, S. St,  Danramil Banjar  Kapten Inf Gede Oka, Sekcam Banjar Putu Widiawan, S. Sos, Bendesa alitan majelis Desa adat Kecamatan Banjar,  Juru raksa majelis Desa Adat Kecamatan Banjar,  Kanit Binmas Polsek Banjar Iptu  I Ketut Arnawa, Bati Komsos Diwakili oleh Serma Gede Mei Dana,  Kasi trantib dan satpol PP Kecamatan Banjar Putu Doni Sugiarta, SH,  Ketua PHDI Kecamatan Banjar diwakili oleh WHDI kecamatan Banjar,  Kelian Pecalang Desa  Adat Banjar IB Jelantik,  Kelian Pecalang Desa Adat Sidatapa diwakili oleh Kelian Adat Sidatapa  Nyoman Kasma, Kelian Pecalang Catur Desa Ketut Sriasa.

    Pada kesempatan tersebut Danramil 06/Banjar mengapresiasi dan menilai efektif dengan telah terbentuk sistem keamanan lingkungan terpadu ( Sipandu ) berbasis Desa Adat di wilayah Kecamatan Banjar, hal ini didasarkan pada adanya peran Desa Adat untuk mengelola sistem pengamanan di Desa masing-masing.

    Di tambahkan oleh Kapten  Inf Gede Oka, " sangat mendukung terwujudnya kegiatan ini, nantinya diharapkan akan adanya kemandirian kemampuan pengamanan tradisional untuk mengatur keamanan di wilayah Desa Adat dengan berbagai kegiatan yang dilaksanakan, Kita memiliki Babinsa yang sudah setiap saat berkoordinasi dan bersinergi dengan Bhabinkantibmas, Perbekel, Aparat Desa dan Desa Adat dalam berbagai kegiatan di wilayah, "tegasnya 

    " Hal ini juga sangat selaras dengan tugas TNI dalam operasi militer selain perang atau OMSP sesuai diamanatkan dalam Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI pada pasal 7 ayat 2 Sub b pada poin 8 dalam tugas memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta kemudian pada poin 9 untuk membantu tugas pemerintah daerah dan juga poin 10 dalam pembantu tugas Kepolisian, "ujarnya  (Mga)

    buleleng bali
    Ray

    Ray

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Koramil Banjar Bersinergi Bersama...

    Artikel Berikutnya

    100 Prajurit Yonif Raider 900/SBW Masuk...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Tim Advokasi Amicus Desak Presiden Jokowi Segera Revisi PP 94/2012 Demi Kesejahteraan Hakim
    Satgas TMMD Kodim 1805/Raja Ampat dan Warga Gotong Royong Merakit Kayu Untuk Pembangunan RTLH
    Panglima TNI Resmikan Pompa Hidram Pertanian Di Banyumas

    Ikuti Kami